Sabtu, 13 Januari 2018

MAKALAH FILSAFAT HUKUM "PENGETAHUAN BIASA"


PENGETAHUAN “BIASA”, FILSAFAT DAN DI LSAFAT HUKUM
Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam
Dosen Pengampu : Ahmad Abdur Rohman, S.Fil.I., M.Hum.
                                                                                                                                





Description: Logo IAID
 













DisusunOleh :
1. Siti Ulfah
2. Ibrahim Nurjanah
3. Ade Ali Manshur Fuady
4. Emil Nurjamil Permana
5. Rima Siti Rohimah Joharoh N.



FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID) CIAMIS
i



KATA PENGANTAR

            Puji beserta syukur penulis panjatkan ke dzat Allah yang mahaghafur. Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercuralah limpahkan kepada junjunan alam yakni nabi besar Muhammad saw sebanyak bilangan manusia yang senantiasa berdzikir dan sebanyak bilangan manusia yang tidak pernah berdzikir.
Alhamdulilah dengan rahmat Allah makalah yang berjudul “PENGETAHUAN “BIASA”, FILSAFAT DAN DILSAFAT HUKUM” yang dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Hukum Islam telah terselesaikan walaupun dengan berbagai halangan dan keterbatasan.
 Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis umumnya bagi pembaca. Tidak lupa juga penulis ucapkan terima kasih kepada bapak Ahmad Abdur Rohman, S.Fil.I., M.Hum. selaku dosen pengampu, juga semua pihak yang telah membantu hingga tersusunnya makalah ini.


Ciamis, 2017



Penyusun










ii


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I Pendahuluan ..................................................................................... 1
A.    Latar Belakang ................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................. 1
BAB II Pembahasan..................................................................................... 2
A.    Pengertian Filsafat, Hukum dan Islam............................................. 2
B.     Objek Formal dan Materian Filsafat Hukum.................................... 3
C.     Perbandingan Filsafat dengan Pengetahuan Lain............................. 4
BAB III Kesimpulan.................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 6






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum Islam diyakini oleh umat Islam sebagai hukum yang bersumber pada wahyu Tuhan. Keyakinan ini didasarkan pada kenyataan bahwa sumber hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Allah SWT. Dan Rasulnya lazim disebut Al-Syar’I (pemberi hukum).
Pemahaman dan penafsiran terhadap sumber hukum Islam meniscayakan adanya penalaran yang sistematis dan logis. Pemahaman itu dapat berupa kosa kata dan kalimat yang tertulis dalam Al-Qur’an atau Hadits, dapat pula berupa upaya kontekstualisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam dua sumber hukum itu.
Selain pemahaman terhadap “naskah suci”, ahli hukum juga dimungkinkan untuk menggali dan menemukan hukum yang berakar pada masyarakatnya. Upaya ini dalam literature hukum Islam lazim disebut ijtihad.
Posisi dan fungsi wahyu Allah SWT. Di satu pihak dan akal manusia di pihak lain dapat dianalogikan dengan sebuah program komputer di satu pihak dan pengguna komputer di pihak lain. Keduanya saling berkaitan program computer harus jelas dan penggunanya harus kreatif maka keduanya akan saling berkesinambungan. Fungsi wahyu sama pentingnya dengan fungsi akal mujtahid dalam rangka menggali, memahami dan menetapkan hukum.
Dalam hal ini filsafat hukum Islam perlu di kaji agar dapat mengetahui bagaimana peranan akal dan wahyu dalam penetapan hikuk Islam.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa  pengertian Filsafat, Hukum dan Islam ?
2.    Apa saja objek formal dan material Filsafat Hukum?
3.    Bagaimana perbandingan Filsafat dengan pengetahuan lain?






BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Filsafat, Hukum dan Islam
§  Filsafat
Istilah filsafat dapat ditinjau dari dua segi, yakni: (Mustofa, 2007:9)
1.    Segi semantik: kata filsafat berasal dari bahasa Arab falsafah, dari bahasa Yunani Philosophia, yang berarti philos = cinta, suka (loving), dan sphia = pengetahuan, hikmah (wisdom). Jadi philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran. Orang yang cinta terhadap pengetahuan disebut philosopher, dalam bahasa Arabnya disebut failasuf.  
2.    Segi praktis: dilihat dari pengertian praktisnya, filsafat berarti alam fikiran atau alam berfikir. Berfilsafat artinya berfikir. Namun tidak semuan berfikir berarti befilsafat. Berfilsafat adalah berfikir secara mendalam dan sungguh-sungguh.
Filsuf hanyalah orang yang memikirkan hakikat segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam. Tegasnya: filsafat adalah hasil akal seorang manusia yang mencari dab memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya.. dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakkat kebenaran segala sesuatu.
Beberapa definisi filsafat menurut para ahli: (Mustofa, 2007:10)
1.    Plato (427 SM – 347 SM), Filsuf Yunani murid Socrates dan guru Aristoteles, mengatakan: Filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli).
2.    Al Farabi (wafat 950 M), filsuf  Muslim terbesar sebelum Ibnu Sina, mengatakan: Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.
§  Hukum
Menurut E.Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan seharusnya dita’ati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah itu sendiri. (Yulis Tiena Masriani, 2008:6).
Hukum sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah Perancis Droit, dan istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata perilaku yang mengatur manusia, dan merupakan tatanan pemaksa (http://ejournal.uajy.ac.id/7862/3/2MIH0121.pdf/09/2017).
Menurut Austin, hukum adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. (http://ejournal.uajy.ac.id/7862/3/2MIH01201.pdf/09/2017).
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. (eprints.ung.ac.id/1735/5/2013-2-74201-271409150-bab2-10012014084704.pdf).
§  Islam
Islam menurut bahasa adalah Agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW berpedoman kitab suci Al Qur’an yang diturunkan kedunia melalui wahyu Allah SWT. (Dewan Redaksi, 2001:444)
Berbicara mengenai Islam tidak lepas dari kata agama, karena Islam adalah salah satu agama Samawi yang diturunkan melalui wahyu. Agama Islam adalah satu-satunya agama disisi Allah SWT yang diridhoi, Agama Islam juga mengatur berbagai dimensi hubungan manusia dalam menjalani aspek kehidupan, Ia mengajarkan bagaimana melakukan hubungan baik antara manusia dengan yang Kholiq, manusia dengan manusia dan manusia dengan makluk lainnya. Islam menurut istilah adalah Mengacuh pada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah SWT, bukan berasal dari manusia. (http://digilib.uinsby.ac.id/8785/5/bab.202.pdf/09/217).
B.       Objek Formal dan Material Filsafat Hukum
Objek formal adalah sudut pandangan, cara memandang, cara mengadakan tinjauan yang dilakukan oleh seorang pemikir atau peneliti terhadap objek material serta prinsip-prinsip yang digunakannya. Objek formal suatu ilmu tidak hanya memberi keutuhan suatu ilmu akan tetapi pada saat yang sama membedakannya dengan bidang-bidang lain. (elisa.ugm.ac.id/user/archive/download/23487/7805423e13f11cdc5b5f7/09/2017)
Objek material adalah sesuatu yang dijadikan sasaran pemikiran (Gegenstand), sesuatu yang diselidiki atau sesuatu yang dipelajari. Objek material mencakup apapun baik hal yang konkrit (badan manusia, badan hewan, tumbuhan,batu, kayu, tanah) maupun hal yang abstrak (misalnya ide-ide, nilai-nilai, angka).

C.    Perbandingan Filsafat dengan Pengetahuan Lain
Tujuan filsafat adalah memberikan Weltanschauung (filsafat hidup). Weltanschauung mengajari manusia untuk menjadi manusia yang sebenarnya, yaitu manusia yang mengikuti kebenaran, mempunyai ketenangan fikiran, kepuasan, kemantapan hati, kesadaran akan arti dan tujuan hidup, gairah rohani dan keinsafan, setelah itu mengaplikasikannya dalam bentuk topangan atas dunia baru, menuntun kepadanya, mengabdi pada cita mulia kemanusiaan, berjiwa dan bersemangat universal, dan sebagainya. (Djamil, 1999:29)
Satu-satunya alat  yang  yang digunakan filsafat adalah akal. Akal merupakan satu bagian dari rohani manusia. Keseluruhan rohani-perasaan, akal, intuisi, pikiran, dan naluri tentunya lebih ampuh dari pada sebagian daripadanya. Sedangkan keseluruhan rohani itu sendiri, merupakan bagian dari manusia. Manusia merupakan makhluk yang tidak sempurna. Sebuah intuisi yang tidak sempurna tidak dapat mencapai kebenaran yang sempurna, kecuali apabila mendapat uluran tangan dari Yang Maha Kuasa.(Djamil, 1999:29)
Dalam Ensiklopedia Indonesia dinyatakan bahwa secara epistimologi setiap pengetahuan manusia merupakan kontak dari dua hal, yaitu obyek dan manusia sebagai subyek. Dengan demikian secara sederhana, pengetahuan merupakan kontak antara manusia sebagai subyek dengan obyek yang berupa berbagai permasalahan yang merasuk dalam fikiran manusia.
Sedangkan kata ilmu pengetahuan menurut Ensiklopedia Indonesia adalah suatu sistem dari berbagai pengetahuan mengenai suatu lapangan pengalaman tertentu yang disusun sedemikian rupa, menurut asas-asas tertentu, sehingga menjadi satuan,suatu sistem dari berbagai pengetahuan didapatkan sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu (induksi,deduksi). (Djamil, 1999:26)
Kesimpulannya jika filsafat dibandingkan dengan pengetahuan lain,  dilihat dari sudut pandang kajiaanya, filsafat lebih umum dan bisa masuk ke setiap pengetahuan yang ada. Namun sebelumnya harus dibedakan antara pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Hubungannya adalah setiap ilmu pengetahuan bisa jadi pengetahuan tapi tidak setiap pengetahuan merupakan ilmu pengetahuan.
BAB III
KESIMPULAN
Filsafat merupakan sebuah ilmu yang dalam kajiannya menggunakan ligika atau akal. Mulai dari filsafat umum, filsafat ilmu, filsafat hukuk dan filsafat-filsafat lainnya. Filsafat ini bersifat universal sebab dapat masuk kesemua cabang ilmu pengetahuan.
Salahsatu tujuan dikajinya filsafat adalah agar manusia cinta kebijaksanaan, maksudnya manusia lebih bijaksana dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan dalam kehidupannya.
Islam merupakan salah satu agama samawi, yaitu agama yang diturunkan melalui wahyu. Islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi Allah STW. Dalam Islam terdapat hukum atau syari’at untuk mengatur para penganutnya, agar mereka ada di jalan yang benar.





















Daftar Pustaka
Djamil, Fathurrahman. (1999). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. Cet III.
Mustofa, A. (2007). Filsafat Islam. Bandung: CV Pustaka Setia. Cet III.
Masriani, Yulis Tiena. (2008). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewan Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Dep. Pendidikan Nasional. Edisi III.
elisa.ugm.ac.id/user/archive/download/23487/7805423e13f11cdc5b5f7.pdf/09/2017.
eprints.ung.ac.id/1735/5/2013-2-74201-271409150-bab2-10012014084704.pdf/09/2017.











  

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar