PENGETAHUAN “BIASA”, FILSAFAT DAN DI LSAFAT HUKUM
Dibuat Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Filsafat
Hukum Islam
Dosen Pengampu
: Ahmad Abdur Rohman, S.Fil.I., M.Hum.
DisusunOleh :
1. Siti Ulfah
2. Ibrahim Nurjanah
3. Ade Ali Manshur Fuady
4. Emil Nurjamil Permana
5. Rima Siti Rohimah Joharoh N.
FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
(IAID) CIAMIS
i
KATA PENGANTAR
Puji
beserta syukur penulis panjatkan ke dzat Allah yang mahaghafur. Shalawat
beserta salam semoga senantiasa tercuralah limpahkan kepada junjunan alam yakni
nabi besar Muhammad saw sebanyak bilangan manusia yang senantiasa berdzikir dan
sebanyak bilangan manusia yang tidak pernah berdzikir.
Alhamdulilah dengan rahmat Allah
makalah yang berjudul “PENGETAHUAN “BIASA”, FILSAFAT DAN DILSAFAT HUKUM”
yang dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Hukum Islam telah
terselesaikan walaupun dengan berbagai halangan dan keterbatasan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya
bagi penulis umumnya bagi pembaca. Tidak lupa juga penulis ucapkan terima kasih
kepada bapak Ahmad Abdur Rohman, S.Fil.I., M.Hum. selaku dosen pengampu,
juga semua pihak yang telah membantu hingga tersusunnya makalah ini.
Ciamis, 2017
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................
i
DAFTAR ISI................................................................................................
ii
BAB I
Pendahuluan ..................................................................................... 1
A.
Latar Belakang
................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................
1
BAB II
Pembahasan.....................................................................................
2
A.
Pengertian
Filsafat, Hukum dan Islam.............................................
2
B.
Objek
Formal dan Materian Filsafat Hukum.................................... 3
C.
Perbandingan
Filsafat dengan Pengetahuan Lain............................. 4
BAB III Kesimpulan....................................................................................
5
DAFTAR PUSTAKA
.................................................................................. 6
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum Islam diyakini
oleh umat Islam sebagai hukum yang bersumber pada wahyu Tuhan. Keyakinan ini
didasarkan pada kenyataan bahwa sumber hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an,
Al-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Allah SWT. Dan Rasulnya lazim disebut Al-Syar’I
(pemberi hukum).
Pemahaman dan
penafsiran terhadap sumber hukum Islam meniscayakan adanya penalaran yang
sistematis dan logis. Pemahaman itu dapat berupa kosa kata dan kalimat yang
tertulis dalam Al-Qur’an atau Hadits, dapat pula berupa upaya kontekstualisasi
nilai-nilai yang terkandung di dalam dua sumber hukum itu.
Selain
pemahaman terhadap “naskah suci”, ahli hukum juga dimungkinkan untuk menggali
dan menemukan hukum yang berakar pada masyarakatnya. Upaya ini dalam literature
hukum Islam lazim disebut ijtihad.
Posisi dan fungsi
wahyu Allah SWT. Di satu pihak dan akal manusia di pihak lain dapat
dianalogikan dengan sebuah program komputer di satu pihak dan pengguna komputer
di pihak lain. Keduanya saling berkaitan program computer harus jelas dan
penggunanya harus kreatif maka keduanya akan saling berkesinambungan. Fungsi
wahyu sama pentingnya dengan fungsi akal mujtahid dalam rangka menggali,
memahami dan menetapkan hukum.
Dalam hal ini
filsafat hukum Islam perlu di kaji agar dapat mengetahui bagaimana peranan akal
dan wahyu dalam penetapan hikuk Islam.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian Filsafat, Hukum dan Islam ?
2.
Apa saja objek formal dan material
Filsafat Hukum?
3.
Bagaimana perbandingan Filsafat
dengan pengetahuan lain?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Filsafat, Hukum dan Islam
§ Filsafat
Istilah filsafat
dapat ditinjau dari dua segi, yakni: (Mustofa, 2007:9)
1.
Segi semantik: kata filsafat
berasal dari bahasa Arab falsafah, dari bahasa Yunani Philosophia, yang
berarti philos = cinta, suka (loving), dan sphia =
pengetahuan, hikmah (wisdom). Jadi philosophia berarti cinta kepada
kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran. Orang yang cinta terhadap pengetahuan
disebut philosopher, dalam bahasa Arabnya disebut failasuf.
2.
Segi praktis: dilihat dari
pengertian praktisnya, filsafat berarti alam fikiran atau alam berfikir.
Berfilsafat artinya berfikir. Namun tidak semuan berfikir berarti befilsafat.
Berfilsafat adalah berfikir secara mendalam dan sungguh-sungguh.
Filsuf hanyalah orang yang memikirkan hakikat
segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam. Tegasnya: filsafat adalah
hasil akal seorang manusia yang mencari dab memikirkan suatu kebenaran dengan
sedalam-dalamnya.. dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang mempelajari
dengan sungguh-sungguh hakkat kebenaran segala sesuatu.
Beberapa definisi filsafat menurut
para ahli: (Mustofa, 2007:10)
1.
Plato (427 SM – 347 SM), Filsuf
Yunani murid Socrates dan guru Aristoteles, mengatakan: Filsafat adalah
pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu pengetahuan yang berminat mencapai
kebenaran yang asli).
2.
Al Farabi (wafat 950 M),
filsuf Muslim terbesar sebelum Ibnu
Sina, mengatakan: Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan
bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.
§ Hukum
Menurut E.Utrecht hukum adalah
himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan
seharusnya dita’ati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan oleh karena
pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
itu sendiri. (Yulis Tiena Masriani, 2008:6).
Hukum sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah
Perancis Droit, dan istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata
perilaku yang mengatur manusia, dan merupakan tatanan pemaksa (http://ejournal.uajy.ac.id/7862/3/2MIH0121.pdf/09/2017).
Menurut Austin, hukum adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk
berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan
mempunyai kekuasaan. (http://ejournal.uajy.ac.id/7862/3/2MIH01201.pdf/09/2017).
Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah
yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman
dan kedamaian di dalam masyarakat. (eprints.ung.ac.id/1735/5/2013-2-74201-271409150-bab2-10012014084704.pdf).
§ Islam
Islam menurut bahasa
adalah Agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW berpedoman kitab suci Al
Qur’an yang diturunkan kedunia melalui wahyu Allah SWT. (Dewan Redaksi, 2001:444)
Berbicara
mengenai Islam tidak lepas dari kata agama, karena Islam adalah salah satu
agama Samawi yang diturunkan melalui wahyu. Agama Islam adalah satu-satunya
agama disisi Allah SWT yang diridhoi, Agama Islam juga mengatur berbagai
dimensi hubungan manusia dalam menjalani aspek kehidupan, Ia mengajarkan
bagaimana melakukan hubungan baik antara manusia dengan yang Kholiq, manusia
dengan manusia dan manusia dengan makluk lainnya. Islam menurut istilah adalah
Mengacuh pada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah SWT, bukan
berasal dari manusia. (http://digilib.uinsby.ac.id/8785/5/bab.202.pdf/09/217).
B.
Objek
Formal dan Material Filsafat Hukum
Objek
formal adalah sudut pandangan, cara memandang, cara mengadakan tinjauan yang
dilakukan oleh seorang pemikir atau peneliti terhadap objek material serta
prinsip-prinsip yang digunakannya. Objek formal suatu ilmu tidak hanya memberi
keutuhan suatu ilmu akan tetapi pada saat yang sama membedakannya dengan
bidang-bidang lain. (elisa.ugm.ac.id/user/archive/download/23487/7805423e13f11cdc5b5f7/09/2017)
Objek material adalah sesuatu yang dijadikan sasaran pemikiran (Gegenstand),
sesuatu yang diselidiki atau sesuatu yang dipelajari. Objek material mencakup
apapun baik hal yang konkrit (badan manusia, badan hewan, tumbuhan,batu, kayu,
tanah) maupun hal yang abstrak (misalnya ide-ide, nilai-nilai, angka).
C.
Perbandingan Filsafat dengan Pengetahuan Lain
Tujuan
filsafat adalah memberikan Weltanschauung (filsafat hidup). Weltanschauung
mengajari manusia untuk menjadi manusia yang sebenarnya, yaitu manusia yang
mengikuti kebenaran, mempunyai ketenangan fikiran, kepuasan, kemantapan hati,
kesadaran akan arti dan tujuan hidup, gairah rohani dan keinsafan, setelah itu
mengaplikasikannya dalam bentuk topangan atas dunia baru, menuntun kepadanya,
mengabdi pada cita mulia kemanusiaan, berjiwa dan bersemangat universal, dan
sebagainya. (Djamil, 1999:29)
Satu-satunya
alat yang yang digunakan filsafat adalah akal. Akal
merupakan satu bagian dari rohani manusia. Keseluruhan rohani-perasaan, akal,
intuisi, pikiran, dan naluri tentunya lebih ampuh dari pada sebagian
daripadanya. Sedangkan keseluruhan rohani itu sendiri, merupakan bagian dari manusia.
Manusia merupakan makhluk yang tidak sempurna. Sebuah intuisi yang tidak
sempurna tidak dapat mencapai kebenaran yang sempurna, kecuali apabila mendapat
uluran tangan dari Yang Maha Kuasa.(Djamil, 1999:29)
Dalam
Ensiklopedia Indonesia dinyatakan bahwa secara epistimologi setiap pengetahuan
manusia merupakan kontak dari dua hal, yaitu obyek dan manusia sebagai subyek.
Dengan demikian secara sederhana, pengetahuan merupakan kontak antara manusia
sebagai subyek dengan obyek yang berupa berbagai permasalahan yang merasuk
dalam fikiran manusia.
Sedangkan
kata ilmu pengetahuan menurut Ensiklopedia Indonesia adalah suatu sistem dari
berbagai pengetahuan mengenai suatu lapangan pengalaman tertentu yang disusun
sedemikian rupa, menurut asas-asas tertentu, sehingga menjadi satuan,suatu
sistem dari berbagai pengetahuan didapatkan sebagai hasil pemeriksaan yang
dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu (induksi,deduksi).
(Djamil, 1999:26)
Kesimpulannya
jika filsafat dibandingkan dengan pengetahuan lain, dilihat dari sudut pandang kajiaanya, filsafat
lebih umum dan bisa masuk ke setiap pengetahuan yang ada. Namun sebelumnya
harus dibedakan antara pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Hubungannya adalah
setiap ilmu pengetahuan bisa jadi pengetahuan tapi tidak setiap pengetahuan
merupakan ilmu pengetahuan.
BAB III
KESIMPULAN
Filsafat merupakan sebuah ilmu yang
dalam kajiannya menggunakan ligika atau akal. Mulai dari filsafat umum,
filsafat ilmu, filsafat hukuk dan filsafat-filsafat lainnya. Filsafat ini
bersifat universal sebab dapat masuk kesemua cabang ilmu pengetahuan.
Salahsatu tujuan dikajinya filsafat
adalah agar manusia cinta kebijaksanaan, maksudnya manusia lebih bijaksana
dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan dalam kehidupannya.
Islam merupakan salah satu agama
samawi, yaitu agama yang diturunkan melalui wahyu. Islam adalah satu-satunya
agama yang diridhoi Allah STW. Dalam Islam terdapat hukum atau syari’at untuk
mengatur para penganutnya, agar mereka ada di jalan yang benar.
Daftar Pustaka
Djamil,
Fathurrahman. (1999). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Cet III.
Mustofa,
A. (2007). Filsafat Islam. Bandung: CV Pustaka Setia. Cet III.
Masriani,
Yulis Tiena. (2008). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewan Redaksi, Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Dep. Pendidikan Nasional.
Edisi III.
elisa.ugm.ac.id/user/archive/download/23487/7805423e13f11cdc5b5f7.pdf/09/2017.
eprints.ung.ac.id/1735/5/2013-2-74201-271409150-bab2-10012014084704.pdf/09/2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar